KEJARI DUMAI TUNTUT PELAKU ASUSILA TERHADAP ANAK KANDUNG HINGGA MELAHIRKAN

detail-gambar-1 Seksi Intelijen 21-Aug-2023 08:10:00 Artikel dan Kegiatan 166 kali

Pada persidangan hari senin tanggal 14 Agustus 2023, Kejari Dumai menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa TG karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yaitu anak kandungnya sendiri FG (17 tahun). Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa TG terhadap korban FG sejak tahun 2015 sampai dengan Maret 2023 tepatnya dirumah terdakwa yang berdomisili di Kel. Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, dimana terdakwa dan korban sedang di dalam rumah sedangkan istri terdakwa sedang tidak berada di rumah, kemudian terdakwa langsung menarik tangan korban sambil mengancam dengan mengatakan “kalau tidak mau berhubungan denganku, akan kubunuh kau” lalu terdakwa berbuat asusila kepada korban untuk menyalurkan hawa nafsunya hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan tanggal 13 Juli 2022. Setelah korban melahirkan, terdakwa masih juga melakukan perbuatan asusila terhadap korban hingga pada April 2023 terdakwa ditangkap karena telah dilaporkan oleh istrinya yaitu RN. Tuntutan maksimal yang diberikan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan juga perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat;

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, dalam perkara asusila lainnya, Kejari Dumai juga telah menuntut terdakwa DP dengan pidana penjara selama 8 tahun karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yaitu korban MA (13 tahun),  dirumahnya di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya korban masuk ke dalam kamar terdakwa dengan maksud untuk membangunkan terdakwa dan menanyakan paket internet untuk korban, kemudian setelah terdakwa bangun, terdakwa menarik tangan korban, lalu terdakwa melalukan perbuatan asusila untuk menyalurkan nafsu bejatnya kepada korban. Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menjadi trauma dan juga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.