Dukung Upaya Pencegahan Pungli pada Penerimaan Siswa Baru, Kejari Dumai Warning Kepsek dan Panitia PPDB
Seksi Intelijen
31-May-2023 09:00:00
Artikel dan Kegiatan
204 kali
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai turut berpartisipasi dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli). Dimana pada penerimaan siswa baru rentan terjadi tindak pidana umum seperti pungli, gratifikasi dan suap.
Kepala Kejari Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.H.Li saat menjadi narasumber pada sosialisasi pencegahan potensi pungli dalam PPDB online di Kota Dumai menjelaskan bahwa tindak pidana umum berpotensi terjadi pada pelaksanaan PPDB online. Untuk itu dia berpesan kepada kepala sekolah dan panitia PPDB online untuk menutup celah-celah terjadinya tindak pidana.
Saya ingatkan kepada Kepala Sekolah beserta panita PPDB yang hadir di sini agar melaksanakan PPDB sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, jangan melakukan pungutan yang tidak berdasarkan hukum, termasuk salah satunya Permendiknas. Materi yang saya berikan tentang beberapa ketentuan-ketentuan pidana bertujuan untuk pencegahan. Diharapkan ketentuan-ketentuan hukum dapat semakin dipahami dan ditaati,”
Kejaksaan Negeri Dumai, lanjut Kajari, sangat mensupport dengan turut mengawasi dan akan menindaklanjuti setiap ada lapdumas. Jika perlu layanan hukum atau konsultasi hukum ataupun pendampingan, Kejari Dumai siap melayani.
“Silakan menghubungi atau datang berkonsultasi ke Kejari Dumai. Saya berharap agar masyarakat tidak berinisiatif melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, seperti memalsu Kartu Keluarga atau menggunakannya untuk memenuhi syarat zonasi, atau bahkan mengiming-imingi, memberi atau menjanjikan sesuatu pada panitia atau pihak sekolah,”
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB;
Jum'at : 08.00 - 16.30 WIB.