Pengajuan Restorative Justice
Seksi Tindak Pidana Umum
20-Dec-2022 17:00:26
Artikel dan Kegiatan
187 kali
Dumai, Kejaksaan Agung menyetujui pengajuan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif perkara pidana penadahan (Ps 480 ke-1 KUHP) yang ditangani Kejaksaan Negeri Dumai. Ekspose/Gelar Perkara di hadapan Kajati & Wakajati Riau serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI (20/12/2022).
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB;
Jum'at : 08.00 - 16.30 WIB.