Pengajuan Restorative Justice

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Umum 20-Dec-2022 17:00:26 Artikel dan Kegiatan 187 kali

Dumai, Kejaksaan Agung menyetujui pengajuan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif perkara pidana penadahan (Ps 480 ke-1 KUHP) yang ditangani Kejaksaan Negeri Dumai. Ekspose/Gelar Perkara di hadapan Kajati & Wakajati Riau serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI (20/12/2022).