Pelaksanaan Tahap II Tindak Pidana Umum

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Umum 05-Feb-2025 14:00:00 Artikel dan Kegiatan 49 kali
Pada hari Rabu, 5 Februari 2025
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Andi Sahputra Sinaga,S.H.,M.H. telah melaksanakan serahterima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Riau atas 3 (tiga) orang Tersangka inisial RP, ARM dan S. Ketiga Tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang pemalsuan surat.

@kejaksaan.ri @kejatiriau

#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #tahap2 #jaksapenuntutumum
-