Pada hari Rabu, 5 Februari 2025
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Andi Sahputra Sinaga,S.H.,M.H. telah melaksanakan serahterima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Riau atas 3 (tiga) orang Tersangka inisial RP, ARM dan S. Ketiga Tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang pemalsuan surat.
@kejaksaan.ri @kejatiriau
#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #tahap2 #jaksapenuntutumum
-