Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan BRKS Cabang Dumai

detail-gambar-1 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara 15-May-2025 15:00:00 Artikel dan Kegiatan 60 kali
Pada hari Kamis, 15 Mei 2025
Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama/ Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan BRKS Cabang Dumai tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain,dan Pelayanan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bahwa selaku Pengacara Negara, Kejaksaan siap untuk memberikan bantuan Hukum dan pertimbangan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum dan memitigasi resiko hukum guna mencegah timbulnya permasalahan hukum dikemudian hari baik perdata maupun pidana.

@kejaksaan.ri @kejatiriau @bankriaukeprisyariah_dumai

#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #memorandumofunderstanding #datun #jaksapengacaranegara


-