Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai

detail-gambar-1 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara 17-Dec-2024 14:00:00 Artikel dan Kegiatan 72 kali
Pada hari Selasa, 17 Desember 2024

Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama/ Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya dalam bidang pajak Daerah.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain,dan Pelayanan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bahwa selaku Pengacara Negara, Kejaksaan siap untuk memberikan bantuan Hukum dan pertimbangan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum dan memitigasi resiko hukum guna mencegah timbulnya permasalahan hukum dikemudian hari baik perdata maupun pidana.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono,S.H.,M.H. menyampaikan kewenangan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Kejaksaan bahwa Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan mewakili Negara atau Pemerintah. Fungsi utamanya sebagai Jaksa Pengacara Negara memberikan Bantuan Hukum kepada baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

@kejaksaan.ri @kejatiriau @kejaksaanrb @bapenda.dumai

#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #kejaksaanrb #bapendadumai #penandatanganan #memorandumofunderstanding #jaksapengacaranegara
-