Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai

detail-gambar-1 Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan 20-Nov-2024 11:00:00 Artikel dan Kegiatan 59 kali
Pada hari Rabu, 20 November 2024

Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode Juli sampai dengan Oktober tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono,S.H.,M.H. menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Barang bukti Narkotika berupa Shabu-shabu seberat 284,4506 (dua ratus delapan puluh empat koma empat lima nol enam) gram, Pil ekstasi sebanyak 11,03 (sebelas koma nol tiga) gram, dan ganja sebanyak 0,27 (nol koma dua tujuh) gram serta Barang bukti tidak pidana umum lainnya seperti tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan,dan lain-lain. Berupa timbangan digital, handphone, gunting besi, tang, parang, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, senter, kartu ATM, dan lainnya.

Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat diingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.

@kejaksaan.ri @kejatiriau @kejaksaanrb

#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #kejaksaanrb #pemusnahanbarangbukti
-