SIMENGERTI (Siap mengembalikan barang bukti) adalah Pelayanan pengantaran barang bukti GRATIS oleh seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Dumai.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Dumai Bapak Dr.R.M.Yusuf Trisnajaya, S.H., M.H. yang diwakili oleh staf melakukan pengembalian barang bukti yang telah inkracht kepada yang berhak sesuai putusan Pengadilan Negeri Nomor: 413/Pid.Sus/2022/PN Dum Tanggal 09 Bulan Februari Tahun 2023.
Bagi masyarakat yang memiliki barang bukti dan perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Dumai dapat menghubungi hotline 0823 8227 2889 untuk dilakukan pengantaran barang bukti ke alamat secara Gratis.
@kejaksaan.ri @kejatiriau @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #pengembalianbarangbukti #simengerti
-