Pemko dan Kejari Dumai Dukung Petani Melalui Penyuluhan Hukum
Seksi Intelijen
15-Aug-2023 02:00:00
Artikel dan Kegiatan
156 kali
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota bersama Kejaksaan Negeri Dumai tersebut, merupakan upaya pemerintah dalam membina petani dalam usaha peningkatan ketahanan pangan yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai Mukhlis Suzantri, S.Hut.,T., MT., dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menghadirkan kejaksaan sebagai narasumber.
Dikesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Hermulyanto, S.H., M.H,Li., menyebutkan pihaknya siap melaksanakan pendampingan terhadap upaya pencegahan dan penangganan kasus penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kota Dumai.
Dalam giat penyuluhan hukum ini, Kejaksaan tinggi melalui Kajari Dumai perkenalkan inovasinya, yaitu Jaga Program Zapin (Zona Pertanian, Perkebunan dan Industri).
"Bagaimana peran kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan agar ketiga sektor dapat berjalan on the track dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," kata Agustinus Herimulyanto.
"Dengan memegang prinsip 6T (tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat)” sesuai Instruksi Presiden RI, Kejaksaan juga harus berperan dalam pengendalian inflasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi,"
Peserta penyuluhan sebanyak 150 orang; terdiri dari Ketua Kelompok Tani Penerima Hibah 77 orang, Ketua kelompok tani Penerima Pupuk bersubsidi 26 orang, PT Pupuk Indonesia dan distributor pupuk Kota Dumai sebanyak 2 orang, Kepala BPP dan penyuluh pertanian 29 orang, Kepala bidang dan staf dilingkungan DKPP 16 orang.
Turut hadir juga dalam acara tersebut yaitu, Kabag Hukum Sekdako Dumai, Pimpinan BUMN PT Pupuk Indonesia Provinsi Riau, utusan distributor PT Pupuk Indonesia wilayah Dumai, Kabid DKPP, para penyuluh pertanian dan perkebunan, BUMD serta para petani se-Kota Dumai.
https://wahanariau.com/news/detail/25901/pemko-dan-kejari-dumai-dukung-petani-melalui-penyuluhan-hukum
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB;
Jum'at : 08.00 - 16.30 WIB.