Pada hari Selasa, 14 April 2026
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Dumai Edmon Rizal, S.H., M.H. beserta jajaran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengikuti Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Berupa Merkuri secara daring.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada jajaran terkait mekanisme penanganan merkuri, mulai dari proses pengamanan, penyimpanan, hingga pengurangan dan penghapusannya, mengingat karakteristik merkuri sebagai bahan berbahaya dan beracun yang memerlukan penanganan khusus.
@kejaksaan.ri @kejatiriau
#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #integritas
-