Pada hari Kamis, 08 Oktober 2026
Kejaksaan Negeri Dumai melalui bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema Pendataan yang Valid dan Akuntabel bagi Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kota Dumai bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Dumai.
Bahwa dalam kegiatan tersebut, Kasubsi 1 Seksi Intelijen James Naibaho, S.H., M.H. memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada para pelaksana kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang memiliki peran dalam proses pendataan masyarakat penerima bantuan sosial.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Dumai memberikan pemahaman mengenai pentingnya akurasi, kebenaran, transparansi, dan akuntabilitas data dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Data yang disusun harus berdasarkan kondisi yang sebenarnya, didukung dengan dokumen atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendataan yang valid menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat administrasi, dan tepat manfaat. Kesalahan maupun ketidakakuratan data dapat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Kejaksaan Negeri Dumai juga mengingatkan kepada TKSK dan PSM agar senantiasa menjalankan tugas dengan integritas, profesionalitas, dan penuh tanggung jawab, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah pada manipulasi data.
Kejaksaan Negeri Dumai menegaskan bahwa pendataan yang benar merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang transparan, adil, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
@kejaksaan.ri @kejatiriau @dinsospmdumai
#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #peneranganhukum #sinergitas
-