Program Jaksa Menjawab, Kejari Dumai Bahas Pencegahan Karhutla
Seksi Intelijen
09-Mar-2023 12:00:00
Artikel dan Kegiatan
224 kali
Di musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu bencana yang dikhawatirkan terjadi di Provinsi Riau, khususnya di Kota Dumai. Hal ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.Korps Adhyaksa yang dikomandani Agustinus Herimulyanto itu kembali hadir menjawab pertanyaan masyarakat terkait pencegahan bencana karhutla tersebut. Diwakili Abu Nawas, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen itu menjadi narasumber pada program Jaksa Menjawab yang disiarkan oleh satu satu stasiun radio di Kota Minyak tersebut.
"Kami memilih topik mengenai karhutla mengingat kondisi cuaca saat ini yang memasuki musim kemarau dan sangat panas. Ini tentunya dapat memicu karhutla dan ini juga menjadi atensi Pak Wali Kota," ujar Abu Nawas.
"Jangan sampai Kota Dumai menjadi kota pengekspor asap ke negara tetangga yang berdekatan dengan wilayah Kota Dumai," sambungnya.
Dalam paparannya, Abu menjelaskan terkait Kota Dumai yang rawan terjadi karhutla. Seperti di wilayah Sei Sembilan, Bukit Kapur dan sekitarnya.
"Kota Dumai termasuk daerah yang hutannya tanah gambut yang mudah terbakar, terkhususnya untuk daerah Kecamatan Sei Sembilan dan Bukit Kapur yang masuk dalam zona merah," sebut Abu Nawas.
Pihaknya, kata Abu Nawas, pernah menyampaikan cara mengatasi dan antisipasi karhutla pada rapat koordinasi bersama pihak terkait belum lama ini. "Saat itu saya menyampaikan saran agar perusahaan memiliki minimal 1 unit mobil pemadam kebakaran. Dengan begitu diharapkan jika terjadi karhutla di wilayah atau area dekat perusahaan dapat segera ditangani secara cepat dan tepat," sebut Abu Nawas.
Menurut Abu, Wali Kota (Wako) H Paisal telah membentuk Satgas Karhutla untuk mencegah dan menangani karhutla. Satuan Tugas itu melibatkan semua unsur, baik Pemerintah Kota (Pemko) bersama instansi vertikal. Seperti, TNI-Polri, Kejaksaan, dan lainnya.
Selain itu, sanksi pidana yang tegas juga akan diberikan kepada pelaku yang nekat membakar lahan. Yaitu dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 187, 188 KUHP.
"Terhadap pelaku karhutla kita dapat menggunakan istilah multidoor yang berarti penggunaan berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk menjerat pelaku tindak pidana terkait sumber daya alam, perkebunan dan kehutanan," jelas Kasi Intel.
"Kita tidak hanya menindak pelaku yang membakar hutan dan lahan. Namun jika dalam kondisi ada yang menyuruh seseorang untuk membakar hutan dan lahan yang biasanya dilakukan oleh oknum perusahaan, maka tetap kami tangkap dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjut dia.
Menutup keterangan, Abu Nawas mengimbau agar masyarakat dan perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran lahan baik dengan sengaja ataupun kelalaian. Karena, sebut dia, hal itu dapat dipidana hukuman berat dan denda miliaran rupiah dan dapat mengakibatkan polusi asap akibat karhutla.
"Pesan Pak Kajari, perusahaan dan perorangan dapat dituntut pertanggungjawaban pidana terkait kejahatan karhutla. Mari kita turut andil menjaga lingkungan hidup kita," pungkas Abu Nawas.
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB;
Jum'at : 08.00 - 16.30 WIB.