Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum

detail-gambar-1 Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan 16-Apr-2026 14:00:00 Artikel dan Kegiatan 71 kali
Pada hari Kamis, 16 April 2026

Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum selama periode November tahun 2025 sampai dengan Februari tahun 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
1. Barang bukti Narkotika berupa :
- Shabu-shabu seberat 493,7 (empat ratus sembilan puluh tiga koma tujuh) gram;
- Pil ekstasi sebanyak 107,51 (seratus tujuh koma lima puluh satu) gram;
- ganja sebanyak 1.097,9 (seribu sembilan puluh tujuh koma sembilan) gram.
2. Barang bukti tidak pidana umum lainnya seperti :
- Tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan,dan lain-lain. Berupa : timbangan digital, handphone, timbangan duduk, mesin jahit karung, pakaian, beras, pisau, tas, gunting, balok kayu, helm, surat / dokumen, dll

Pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan. Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, surat / dokumen, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti gunting, pisau, hp, timbangan, obeng dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat dingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.

@kejaksaan.ri @kejatiriau
#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #pemusnahanbarangbukti #integritas
-