SIMENGERTI (Siap mengembalikan barang bukti) adalah Pelayanan pengantaran barang bukti GRATIS oleh seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Dumai.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Dumai Bapak Edmon Rizal, S.H., M.H. beserta staf melakukan pengembalian barang bukti yang telah inkracht kepada yang berhak sesuai putusan.
Adapun barang bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) unit Chromebook warna hitam merk Zyrex kepada pihak SMP Negeri 17 Kota Dumai.
Bagi masyarakat yang memiliki barang bukti dan perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Dumai dapat menghubungi hotline 0822 8848 8515 untuk dilakukan pengantaran barang bukti ke alamat secara Gratis.
@kejaksaan.ri @kejatiriau
#KejaksaanRI #kejatiriau #simengerti #pengembalianbarangbukti
-