KEJARI DUMAI KEMBALI TETAPKAN 2 TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI PADA BAZNAS KOTA DUMAI
Seksi Intelijen
01-Sep-2023 21:20:00
Artikel dan Kegiatan
267 kali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,4 miliar. (Dumai, 01 September 2023)
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021. Dalam perkara ini, setelah sebelumnya telah ditetapkan seorang tersangka bernama Indra Syahril yang merupakan Bendahara Baznas Dumai, Jaksa Penyididk Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai kembali menetapkan 2 orang tersangka atas nama Ishak Effendi dan Isman Jaya.
"Setelah sebelumnya telah menetapkan Indera Syahril sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 yang lalu, Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 2 tersangka atas nama Ishak Effendi selaku Ketua Baznas Kota Dumai dan Isman Jaya selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) Baznas Kota Dumai," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir, Kasi Intelijen Abu Nawas, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Carles.
Dikatakan Kajari, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. Penetapan Ishak Effendi dan Isman Jaya sebagai tersangka setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa dia diduga keras sebagai pelaku dengan modus operandi, antara lain: melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif.
"Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai," sebut Jaksa bergelar Doktoral itu.
Lanjut Kajari, tersangka Ishak Effendi melakukan pemotongan terhadap kegiatan rehab rumah layak huni, rumah layak huni, kelompok tani batu teritip, kelompok nelayan, kelompok ternak ayam, sembako, dan pada kelompok usaha dana baznas Provinsi sedangkan tersangka Isman Jaya melakukan pemotongan terhadap kegiatan rehab rumah layak huni, rumah layak huni, sembako, dan dana Baznas Provinsi (kelompok usaha budidaya lele, usaha pertanian dan usaha ternak kambing).
Atas perbuatannya itu, tersangka Ishak Effendi dan Isman Jaya dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, kata Kajari, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.
Untuk mempermudah proses penyidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 8 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai.
"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, tersangka Ishak Effendi ditahan berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT- 02/L.4.11/Fd.1/09/2023 tanggal 01 September 2023 dan tersangka Isman Jaya ditahan berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT- 03/L.4.11/Fd.1/09/2023" imbuh Kajari.
"Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," pungkas Agustinus Herimulyanto.
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB;
Jum'at : 08.00 - 16.30 WIB.