TAHAP II PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DUGAAN KASUS KORUPSI PENGADAAN BANDWIDTH PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA DUMAI TAHUN 2019

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Khusus 25-Jun-2024 14:10:00 Artikel dan Kegiatan 828 kali

Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejaksaan Negeri Dumai ke Penuntut Umum atas dugaan kasus korupsi pengadaan Bandwidth Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019.

 

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan MFZ selaku Plt Kadis Kominfo tahun 2019 dan SHL selaku Direktur PT Mayatama Solusindo tahun 2019 sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Bandwidth pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019 pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 dan telah melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai. Kedua tersangka bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan disangka melanggar:

 

Primar: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atas perbuatan kedua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Bandwidth Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. Pemerintah Kota Dumai sebesar Rp305.256.335,71 (tiga ratus lima juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh satu sen). Jaksa selaku penyidik Kejaksaan Negeri Dumai telah menyita uang tersebut dari tersangka SHL yang nanti akan dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara (Asset Recovery).

 

Terhadap tersangka MFZ dan SHL, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yakni Pengadilan Negeri Pekanbaru.


-