SOSIALISASI PENCEGAHAN PUNGUTAN LIAR PADA SAAT PPDB UNTUK TINGKAT SD DAN SMPN SE-KOTA DUMAI

detail-gambar-1 Seksi Intelijen 11-Jun-2024 14:05:00 Artikel dan Kegiatan 92 kali

Dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel Sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maka Kejaksaan memiliki tugas memberikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum dalam Upaya melakukan pencegahan dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Dumai


-