TERDAKWA PEMBAKAR APK CALEG PKB, DIVONIS 3 BULAN PENJARA

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Umum 30-Nov--0001 00:00:00 Artikel dan Kegiatan 117 kali

Terdakwa kasus pembakaran Alat Peraga Kampanye milik Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai lainnya di Jl. Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu sesuai dengan dakwaan yang dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (Dumai, 21 Februari 2024)
Atas kesalahan yg diperbuat Terdakwa Malik Alias Aleng tersebut, Majelis Hakim PN Dumai menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah menuntut Terdakwa Malik Als Aleng pada tanggal 19 Februari 2024 yang lalu dengan Pidana Penjara selama 6 Bulan dan denda sebesar Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Menyikapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap dalam waktu 3 hari  sesuai ketentuan Undang-Undang.


Kepala Kejaksaan Negeri Dumai berharap bahwa proses hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat agar ke depannya pelaksanaan Pemilu di Kota Dumai berjalan dengan damai, tanpa pelanggaran.


-