PENUNTUTAN SATU PERKARA LAKALANTAS DISELESAIKAN DENGAN RESTORATIVE JUSTICE

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Umum 14-Mar-2024 09:35:00 Artikel dan Kegiatan 261 kali

Awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghentikan penuntutan melalui keadilan restoratif/restorative justice (RJ) terhadap tersangka Iwang Wiguna dari jeratan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. (Dumai, 14 Maret 2024).

    Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ Restorative Justice terhadap tersangka Iwang Wiguna dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada saat dilakukan ekspose melalui video conference yang dipimpin Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang juga diikuti oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

    Iwang Wiguna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kronologi:

    “berawal dari tersangka mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy No. Pol BM 6855 XY, datang dari arah Simpang Bundaran Polres Dumai melewati Jl. Sudirman yang merupakan jalur protokol, dengan kondisi lalu lintas normalnya padat, cuaca cerah malam hari, kondisi jalan aspal, lurus, datar dan dilengkapi penerangan lampu jalan, dan pada saat tersangka berada di jalur 3 hendak mendahului sebuah mobil yang tidak diingat lagi jenisnya yang berada tepat di depan sepeda motor tersangka, kemudian tersangka dengan jarak pandang yang terbatas/terhalangi mobil mendahului mobil tersebut dari arah kanan dengan melakukan perpindahan dari jalur 3 menuju jalur 4, lalu, pada saat posisi sepeda motor tersangka sejajar dengan mobil tersebut, tersangka menabrak sdr. Khairul yang sedang menyeberang jalan tidak pada jalur penyeberangan disaat lalu lintas jalan protokol yang normalnya cukup padat yang mengakibatkan sdr. Khairul terpental sejauh + 4 meter dan tersangka hilang keseimbangan hingga terjatuh sejauh + 16 meter dari titik tabrakan, padahal sewajarnya ada penyeberang jalan umum dimanapun, kemudian sdr. Khairul langsung dibawa ke RSUD Kota Dumai, setibanya sdr. Khairul di RSUD Kota Dumai sdr. Khairul dinyatakan telah meninggal dunia”

    Pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

     Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu:
1.   Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah                memberikan maaf kepada tersangka;
2.   Tersangka belum pernah dihukum dan sungguh menyesali perbuatannya;
3.   Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4.   Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.   Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan keluarga korban tidak        ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
6.   Tersangka telah memberikan santunan yang layak;
7.    Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif; dan
8.    kelalaian tidak semata-mata pada diri tersangka;
       Saat kejadian, korban tidak pada jalur penyeberangan padahal lalu lintas jalan protokol yang cukup padat.
       Setelah kejadian, tersangka langsung membawa korban ke rumah sakit untuk penanganan medis.


-