Keadilan Restoratif tercapai, Penuntutan Perkara Penadahan Dihentikan

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Umum 27-Sep-2023 17:20:00 Artikel dan Kegiatan 754 kali

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai menghentikan Penuntutan pekara tindak pidana penadahan atas nama tersangka Syofyan Giman yang disangka melanggar pasal 480 Ke-1 KUHP berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto (AHM), telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1838/L.4.11/Eoh.2/09/2023 tanggal 27 september 2023. Setelah proses penghentian, maka pelaku yang ditahan dikeluarkan dari tahanan agar dapat kembali ke masyarakat dan hidup secara baik.

Di Kejaksaan RI, proses penghentian penuntutan berdasar Restoratif Justice (RJ) tersebut sangat selektif dan ketat persyaratannya, bahkah sampai wajib persetujuan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi.  Tercatat dalam tahun 2023 ini, sampai bulan September, hanya ada 3 (tiga) perkara yang dihentikan berdasarkan RJ.

Penghentian berdasarkan RJ untuk perkara penadahan atas nama Syofan Giman tersebut ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI.  Persetujuan diberikan setelah Kajari Dumai dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jaksa Mutia Khanandita selaku Penuntut Umum yang menangani perkaranya, memaparkan (ekspose) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023.

Kasusnya bermula tersangka yang sedang duduk di teras tepatnya di seputaran lapangan bola volley di Jl. Simpang Jepang RT 008 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai didatangi oleh saksi Muhammad Rafi (pelaku pencurian) dan sdr. Rehan (pelaku masih DPO) dengan mengendarai sepeda motor, lalu saksi Muhammad Rafi menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada tersangka, lalu ditawar oleh tersangka dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian disetujui oleh saksi Muhammad Rafi, lalu saksi Muhammad Rafi memberikan  1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru kepada tersangka dan tersangka juga memberikan uang Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Rafi. Tersangka membeli 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru tanpa memiliki kotak dan carger serta dengan harga yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan harga pasar’’ sehingga sepatutnya tersangka sudah menduga bahwa hp tersebut hasil kejahatan.

Setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum.  Karena perkara sederhana dan kecil atau ringan, Penuntut Umum memfasilitasi perdamaian antara korban Vicky Darmansyah dan tersangka yang secara sukarela ingin berdamai. Selanjutnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, dapat terwujud perdamaian dimaksud dengan melibatkan tokoh Masyarakat.

Pertimbangan-pertimbangan penghentian berdasar Restoratif Justice, yaitu korban telah memaafkan tersangka secara tanpa syarat, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara hanya paling lama 4 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, dipastikan bahwa penyelesaian melalui prosedur Restoratif Justice benar-benar murni tanpa embel-embel gratifikasi ataupun transaksional. Masyarakat bisa saja mengkonfirmasi kepada pelaku dan korban.

AHM selaku Kajari Dumai berharap agar masyarakat benar-benar teliti dan hati-hati dalam membeli barang dari orang lain dengan memastikan asal-muasalnya dan patut curiga jika dijual secara tidak resmi, harganya tidak wajar, ataupun penjualnya mencurigakan.


-