Pelayanan Pengambilan Tilang

Pelayanan Pengambilan Tilang merupakan layanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengambilan berkas tilang yang telah selesai dalam persidangan dan telah melakukan denda pembayaran. Persyaratan dalam pengambilang Tilang antara lain:

  • Berkas Tilang
  • Bukti Pembayaran

Link web e-Tilang: https://tilang.kejaksaan.go.id/

detail-gambar-1