Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

Pelayanan Pengembalian Barang Bukti merupakan suatu layanan pada Kejaksaan Negeri Dumai atas Pengembalian Barang Bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada masyarakat yang berhak. Persyaratan dalam pengambilan Barang Bukti:

  • Tamu menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.
  • Membawa Identitas Diri (KTP/KK/SIM)
  • Membawa bukti Putusan Sidang
  • Membawa Bukti kepemilikan Barang Bukti oleh korban
detail-gambar-1