Pelayanan Pengembalian Barang Bukti merupakan suatu layanan pada Kejaksaan Negeri Dumai atas Pengembalian Barang Bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada masyarakat yang berhak.
Persyaratan dalam pengambilan Barang Bukti:
Tamu menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.
Membawa Identitas Diri (KTP/KK/SIM)
Membawa bukti Putusan Sidang
Membawa Bukti kepemilikan Barang Bukti oleh korban
Call Center Kejaksaan Negeri Dumai
Hotline Kejaksaan Negeri Dumai
Jika ada hal yang ingin ditanyakan, jangan sungkan untuk bertanya melalui kontak kami