Pelayanan Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) merupakan salah satu bentuk layanan Kejari Dumai kepada masyarakat dalam menerima setiap pengaduan masyarakat baik terhadap internal kantor maupun dari laporan lingkungan masyarakat.

  • Tamu menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.
  • Membawa Identitas Diri (KTP/KK/SIM)
  • Membawa bukti dukung laporan pengaduan masyarakat.
detail-gambar-1