Pelayanan Pertimbangan Hukum Legal Asistance

Pelayanan Pertimbangan Hukum merupakan pelaksanaan pelayanan hukum pada Seksi Perdata dan Data Usaha Negara (JPN) yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara meliputi:

  1. Pendapat Hukum (Legal Opinion)
  2. Pendampingan Hukum (legal Assistance/LA)
  3. Audit Hukum (Legal Audit)
detail-gambar-1