Seksi Tindak Pidana Umum14-Oct-2024 15:00:00Artikel dan Kegiatan59 kali
Pada hari Senin 14 Oktober 2024,
JPU Andi Sahputra Sinaga, S.H,M.H telah melaksanakan serahterima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang Tersangka inisial MI, AA, RW dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dari Penyidik Polres Dumai. Ketiga tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana. -