Pada hari Rabu, 26 Februari 2024
Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode November tahun 2024 sampai dengan Februari tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahwa dalam kegiatan tersebut telah dilakukan pemusnahan :
1. Barang bukti Narkotika berupa :
- Shabu-shabu seberat 171,879 gram (seratus tujuh puluh satu koma delapan tujuh sembilan) gram,
- Pil ekstasi sebanyak 124,01 (seratus dua puluh empat koma nol satu) gram dan
- Ganja sebanyak 3,42 (tiga koma empat dua) gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air, diblender dan dituang ke selokan.
2. Tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lain-lain, berupa :
timbangan digital, handphone, gunting, tang, gergaji, parang, pakaian, topi, tas, surat/dokumen, plastik, senter kepala, kartu ATM, obat, kotak handphone dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu, digerinda dan dibakar.
Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat dingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.
@kejaksaan.ri @kejatiriau
#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #pemusnahanbarangbukti
-