Pelaksanaan Tahap II Tindak Pidana Umum

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Umum 06-Feb-2025 14:00:00 Artikel dan Kegiatan 62 kali
Pada hari Kamis, 6 Februari 2025
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Muhammad Wildan Awaljon Putra,S.H. telah melaksanakan serahterima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika atas 3 (tiga) orang Tersangka inisial Y, R dan K. Ketiga Tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

@kejaksaan.ri @kejatiriau

#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #tahap2 #narkotika
-