Pada hari Kamis, 6 Februari 2025
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Muhammad Wildan Awaljon Putra,S.H. telah melaksanakan serahterima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika atas 3 (tiga) orang Tersangka inisial Y, R dan K. Ketiga Tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
@kejaksaan.ri @kejatiriau
#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #tahap2 #narkotika
-