TERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE, KEJARI DUMAI HENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA PENGANIAYAAN
Seksi Tindak Pidana Umum
08-Aug-2023 08:00:00
Artikel dan Kegiatan
376 kali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menghentikan penuntutan melalui restorative justisce (RJ) atau keadilan restoratif. Kali ini wanita yang berumur 19 tahun bernama Fina Yolanda resmi bebas dari jeratan hukum setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576-L.4.11/Eoh.2/08/2023. (Dumai, 30 Agustus 2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH,MH,LI melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH, MH yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iwan Roy Charles, SH, MH dan Jaksa yang menangani perkara Mutia Khanandita E, SH membenarkan hal tersebut, penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat dilakukan ekspose yang dipimpin Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 yang lalu.
”Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Fina Yolanda yang sebelumnya telah mendapat persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) melalui Direktur Orang Dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum dalam Conference Ekspose yang diikuti juga oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.”
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iwan Roy Charles, SH, MH menambahkan bahwa Fina Yolanda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Anggi Ulfa Dwi Yanti pada tanggal 16 Mei tahun 2023.
”Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai, terdakwa bersama dengan suami yaitu saksi Fadli Fadlu Rahman alias Fadli bin Herman datang dan bertemu dengan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota-Kota Dumai, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti karena terdakwa tidak terima/ cemburu suaminya telah disapa oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti, namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dan mengatakan bahwa suami terdakwa yang menyapa lebih dulu, kemudian terdakwa emosi dan dengan sengaja langsung memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mengenai tulang pipi sebelah kiri, kemudian terdakwa memukul kembali saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai bagian kepala hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terhempas ke tanah, kemudian pada saat terbaring di atas tanah, terdakwa menimpa perut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan lutut, lalu terdakwa kembali memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti pada bagian wajah dan menjambak rambut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terduduk di atas tanah. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. IV Dumai tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Anggi Ulfa Dwi Yanti, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan di temukan bengkak kebiruan pada pelipis mata tepatnya disudut alis mata bagian kanan, memar kemerahan pada tulang pipi bagian kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada tulang rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan tumpul”
Pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu:
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH,LI telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576-L.4.11/Eoh.2/08/2023 sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB;
Jum'at : 08.00 - 16.30 WIB.