Tersangka Korupsi Dana Baznas Dumai Ditahan Kejari

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Khusus 04-Aug-2023 19:00:00 Artikel dan Kegiatan 205 kali

Pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Dumai akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Provinsi Riau selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap tersangka berinisial IS Eks mantan Bendahara Baznas sudah mempunyai bukti yang cukup yang diperkirakan terdapat kerugian negara yang jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 1,4 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil. Tersangka dilakukan penahanan kepada IS di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai, Jumat, (4/8/2023).

Sebelumnya, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga sebagai Penasihat Hukum tersangka dikutip dari kabarterdepan.com.

Menurut Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Dumai menetapkan IS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

“Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya yang disampaikan kasi Intel Kejaksaan Dumai Abu Nawas, melalui WhatsApp, Minggu (6/9/2023).

Dikatakan Kasi Intel sebagai mana yang dikutif dari pernyataan kajari, modus operandi yang dilakukan tersangka, antara lain melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 (satu milyar empat ratus dua puluh juta empat ratus lima ribu lima ratus rupiah). Jumlah kerugian itu diketahui setelah keluar laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

Atas perbuatannya, IS diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut pengakuan tersangka IS, uang hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental. Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 hari ke depan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

"Tersangka korupsi dana Baznas kota Dumai ditahan Kejari "

sumber berita: https://www.rri.go.id/bengkalis/kriminalitas/310300/tersangka-korupsi-dana-baznas-dumai-ditahan-kejari?utm_source=news_terpopuler_widget&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign