Pemeriksaan Kesehatan kepada Terdakwa dan Terpidana Perkara Tindak Pidana Umum di Klinik Adhyaksa Kejaksaan Negeri Dumai

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Umum 20-Mar-2023 14:00:00 Artikel dan Kegiatan 175 kali

Dumai (20/03/2023), Kejaksaan Negeri Dumai melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test kepada Terdakwa dan Terpidana Perkara Tindak Pidana Umum di Klinik Adhyaksa Kejaksaan Negeri Dumai.

Dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid bertujuan untuk melengkapi persyaratan pemindahan tahanan dari Polres Kota Dumai, Polsek Dumai Timur, Polsek Dumai Barat, Polsek Medang Kampai dan Polsek Sei Sembilan ke Rutan Kelas IIB Dumai.

Klinik Adhyaksa yang seyogyanya baru diresmikan oleh Kajati Riau beberapa waktu lalu selain digunakan untuk kepentingan instansi kejaksaan sendiri juga sebagai perwujudan amanat Pasal 30 C Undang-Undang Kejaksaan yakni menyelenggarakan kesehatan yustisial. Sehingga siapapun dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan dan berkonsultasi dengan petugas kesehatan yang ada di Klinik Adhyaksa Kejaksaan Negeri Dumai.