SIMENGERTI (Siap mengembalikan barang bukti)

detail-gambar-1 Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan 15-Oct-2025 15:00:00 Artikel dan Kegiatan 30 kali
"SIMENGERTI (Siap mengembalikan barang bukti) adalah Pelayanan pengantaran barang bukti GRATIS oleh seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Dumai.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Dumai Bapak Dr.R.M.Yusuf Trisnajaya, S.H., M.H. beserta staf melakukan pengembalian barang bukti yang telah inkracht kepada yang berhak sesuai putusan.

Adapun barang bukti yang dikembalikan antara lain :

1. 15 (lima Belas) Buah Cat Semprot Merk Simpati;

2. 9 (sembilan) Buah Kardus Cat Semprot Merk Simpati;

3. 6 (enam) Buah Cat Semprot Merk Rj London;

4. 3 (tiga) Buah Kabel Merk Gng;

5. 2 (dua) Buah Kabel Merk Gng Warna Hijau;

6. 1 (satu) Buah Kabel Merk Mtr Warna Merah;

7. 1 (satu) Buah Kabel Merk Orenchi Warna Putih;

8. 1 (satu) Buah Kabel Merk Audio Catv Warna Putih;

9. 1 (satu) Buah Kabel Merk Okka Warna Hitam;

10. 1 (satu) Buah Sarung Bantal Warna Hijau;

11. 1 (satu) Buah Kotak Kardus Merk Grest Fitting Pvc Warna Putih;

12. 7 (tujuh) Lembar Surat Berharga Dokumen Nota Penjualan;

13. 1 (satu) Buah Gembok Merk Ats Warna Silver; dan

14. 1 (satu) Buah Flashdisk.

Bagi masyarakat yang memiliki barang bukti dan perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Dumai dapat menghubungi hotline 0822 8848 8515 untuk dilakukan pengantaran barang bukti ke alamat secara Gratis.

@kejaksaan.ri @kejatiriau @bpakejaksaanri

#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #bpakejaksaanri #simengerti #pengembalianbarangbukti #barangbukti
-