Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di
Kantor Kejaksaan Negeri Dumai di Jl. Sultan Syarif Kasim No. 20 Kelurahan Buluh Kasap
Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang
Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri
Dumai selama periode bulan September sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H. menyampaikan barang
bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan
berat 196,9861 (seratus sembilan puluh enam koma sembilan ribu delapan ratus enam
puluh satu) gram, dan Pil ekstasi sebanyak 5,09 (lima koma nol sembilan) gram, serta
Ganja sebanyak 3,05 (tiga koma nol lima) gram;
Bahwa barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke
dalam air dan di blender selanjutnya dibuang ke selokan/ parit, sedangkan barang bukti
pembungkus sabu, peralatan hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Bahwa barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil
penyisihan pada saat penyidikan sebagai barang bukti untuk pembuktian dipersidangan
dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika,
sedangkan sebahagian besar telah dimusnahkan pada tahap penyidikan;
Pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi telah dimusnahkan
dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender dan selanjutnya dibuang ke dalam
parit/selokan. Barang bukti berupa timbangan digital, pembungkus sabu, peralatan hisap
sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastic dan lainnya dimusnahkan dengan cara
dibakar.
Barang bukti tindak pidana lainnya seperti pencurian, perlindungan anak, perjudian,
penggelapan, dan lain-lain. Berupa: timbangan digital, handphone, pakaian, parang,
pisau, tangga, tas, gulungan tali tambang, surat / dokumen, dan lainnya dimusnahkan
dengan cara dirusak menggunakan palu dan dipotong dengan menggunakan mesin
gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Selanjutnya barang bukti berupa tas,
surat/dokumen, kotak handphone, sendal dan lain lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Diketahui, acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri
Wijeksono, S.H., M.H., Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Dumai, Ipda Carlos L.
Pasaribu, S.H., Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Dumai, Sapriono, S.H., Kepala
BNN Kota Dumai, AKBP. Sasli Rais, S.H., M.H., Balai POM Dumai, Hendra Alya, S.Farm.,
Apt., Dinas Kesehatan Dumai, dr. Eka Viora Effendi, Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa
dan Pegawai Kejaksaan Negeri Dumai serta tamu undangan lainnya.
Melalui giat pemusnahan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono, S.H.,
M.H., berharap ini menjadi edukasi kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan
kejahatan dan sebagai pengetahuan umum mengenai upaya dan proses hukum
dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi.
19 November 2024
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DUMAI,
MELALUI HUMAS/KEPALA SEKSI INTELIJEN,
TTD
CARLES APRIANTO, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kasi Intelijen
Hotline Kejaksaan Negeri Dumai / 082172100035
-