KEJARI DUMAI LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP BIDANG TINDAK PIDANA SEPTEMBER-OKTOBER 2025

detail-gambar-1 Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan 19-Nov-2025 13:00:00 Artikel dan Kegiatan 164 kali
Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai di Jl. Sultan Syarif Kasim No. 20 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode bulan September sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H. menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 196,9861 (seratus sembilan puluh enam koma sembilan ribu delapan ratus enam puluh satu) gram, dan Pil ekstasi sebanyak 5,09 (lima koma nol sembilan) gram, serta Ganja sebanyak 3,05 (tiga koma nol lima) gram;

Bahwa barang bukti Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan di blender selanjutnya dibuang ke selokan/ parit, sedangkan barang bukti pembungkus sabu, peralatan hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Bahwa barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyisihan pada saat penyidikan sebagai barang bukti untuk pembuktian dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebahagian besar telah dimusnahkan pada tahap penyidikan;

Pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi telah dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender dan selanjutnya dibuang ke dalam parit/selokan. Barang bukti berupa timbangan digital, pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastic dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti tindak pidana lainnya seperti pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain. Berupa: timbangan digital, handphone, pakaian, parang, pisau, tangga, tas, gulungan tali tambang, surat / dokumen, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu dan dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Selanjutnya barang bukti berupa tas, surat/dokumen, kotak handphone, sendal dan lain lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Diketahui, acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Dumai, Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H., Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Dumai, Sapriono, S.H., Kepala BNN Kota Dumai, AKBP. Sasli Rais, S.H., M.H., Balai POM Dumai, Hendra Alya, S.Farm., Apt., Dinas Kesehatan Dumai, dr. Eka Viora Effendi, Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Dumai serta tamu undangan lainnya.

Melalui giat pemusnahan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono, S.H., M.H., berharap ini menjadi edukasi kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dan sebagai pengetahuan umum mengenai upaya dan proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi.

19 November 2024

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DUMAI,
MELALUI HUMAS/KEPALA SEKSI INTELIJEN,
TTD


CARLES APRIANTO, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kasi Intelijen
Hotline Kejaksaan Negeri Dumai / 082172100035

-