Tahap II dari Penyidik Polda Riau

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Umum 14-Nov-2025 14:00:00 Artikel dan Kegiatan 52 kali
Pada hari Jumat, 14 November 2025

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Randi Ahyad Sarwandi,S.H.,M.H. telah melaksanakan serahterima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Riau atas 4 (empat) orang Tersangka inisial AS, AY, AP dan MR. Keempat Tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

@kejaksaan.ri @kejatiriau

#kejaksaanri #kejatiriau #kejaridumai #tahap2 #narkotika
-