Pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan
persidangan Tindak Pidana dugaan kasus korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan
Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber
Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2017 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai
menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan
tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa terhadap terdakwa Dr. Bambang Suprakto, A.Pi., S.Pi., M.T. dituntut terbukti
bersalah melakukan atau turut melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar
Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, terhadap
terdakwa Dwi Hertanto, S.Pi., M.M. dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun
dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan
selama 3 (tiga) bulan, terhadap terdakwa Syaifuddin, S.E. dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana
kurungan selama 4 (empat) bulan, dan terhadap terdakwa Muhammadyah Djunaid, S.E. dijatuhi
hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda
sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
Pada kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai
Tahun Anggaran 2017, terdakwa Syaifuddin mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang
seharusnya dilakukan oleh PT Sahabat Karya Sejati selaku penyedia yang telah berkontak
kepada pihak lain tanpa proses yang sah, lalu serah terima pekerjaan dilakukan pada saat belum
selesai 100% (seratus persen), melakukan mark-up bobot pekerjaan setiap pembayaran kegiatan
per termin, dan hasil pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam
kontrak. Bahwa ke-empat terdakwa yakni Bambang Suprakto merupakan Pejabat Pembuat
Komitmen pada kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai
Tahun Anggaran 2017, Dwi Hertanto merupakan Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
(PPHP) dan Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan, Syaifuddin selaku Penyedia yang
berkontak sebagai Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, dan Muhammadyah Djunaid yang
merupakan pihak swasta yang memberikan modal.
Perbuatan para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung
Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan,
Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Riau
telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6.080.234.275,- (enam miliar delapan puluh
juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
Dumai, 24 November 2025
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DUMAI,
MELALUI HUMAS/KEPALA SEKSI INTELIJEN,
TTD
CARLES APRIANTO, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kasi Intelijen
Hotline Kejaksaan Negeri Dumai / 082172100035
-