JAKSA PENUNTUT UMUM KEJARI DUMAI BACAKAN TUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN (KP) DUMAI TAHUN ANGGARAN 2017

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Khusus 25-Nov-2025 08:00:00 Artikel dan Kegiatan 388 kali
Pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana dugaan kasus korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa terhadap terdakwa Dr. Bambang Suprakto, A.Pi., S.Pi., M.T. dituntut terbukti bersalah melakukan atau turut melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, terhadap terdakwa Dwi Hertanto, S.Pi., M.M. dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, terhadap terdakwa Syaifuddin, S.E. dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, dan terhadap terdakwa Muhammadyah Djunaid, S.E. dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.

Pada kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai Tahun Anggaran 2017, terdakwa Syaifuddin mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilakukan oleh PT Sahabat Karya Sejati selaku penyedia yang telah berkontak kepada pihak lain tanpa proses yang sah, lalu serah terima pekerjaan dilakukan pada saat belum selesai 100% (seratus persen), melakukan mark-up bobot pekerjaan setiap pembayaran kegiatan per termin, dan hasil pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak. Bahwa ke-empat terdakwa yakni Bambang Suprakto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai Tahun Anggaran 2017, Dwi Hertanto merupakan Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan, Syaifuddin selaku Penyedia yang berkontak sebagai Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, dan Muhammadyah Djunaid yang merupakan pihak swasta yang memberikan modal.

Perbuatan para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Riau telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6.080.234.275,- (enam miliar delapan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

Dumai, 24 November 2025
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DUMAI, MELALUI HUMAS/KEPALA SEKSI INTELIJEN,

TTD


CARLES APRIANTO, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kasi Intelijen

Hotline Kejaksaan Negeri Dumai / 082172100035


-