PUTUSAN 4 (EMPAT) TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN (KP) DUMAI

detail-gambar-1 Seksi Intelijen 11-Dec-2025 10:00:00 Artikel dan Kegiatan 1061 kali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghadiri sidang
pembacaan putusan untuk empat terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung
Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan,
Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2017. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada
hari Rabu, 10 Desember 2025 ini, menjatuhkan vonis terhadap total empat terdakwa dalam perkara
ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Carles Aprianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Majelis
Hakim yakni Aziz Muslim, S.H. sebagai hakim ketua, Yanuar Anadi, S.H., M.H., M.Kn. selaku hakim
anggota, dan Dr. Edy Darma Putra, S.H., M.H. selalu hakim anggota telah menjatuhkan putusan
bersalah terhadap keempat terdakwa, yakni DWI HERTANTO, S.Pi., M.M. alias DWI BIN
PARSIMAN; SYAIFUDDIN, S.E. bin (Alm.) DJUNUSENG; MUHAMMADYAH DJUNAID, S.E. alias
MADYA bin (Alm) M. DJUNAID; dan Dr. BAMBANG SUPRAKTO, A.Pi., S.Pi., M.T. bin HADIYOTO,
yang kesemuanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat
(1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut adalah rincian amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap empat terdakwa
pada hari ini, Rabu, 10 Desember 2025:

1. DWI HERTANTO, S.Pi., M.M. bin PARSIMAN selaku Koordinator/Penanggung Jawab
Kegiatan dan selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
- Pidana Penjara (PB) : 5 (lima) tahun 6 bulan.
- Denda : Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(Tuntutan JPU sebelumnya: 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, Denda Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

2. Dr. BAMBANG SUPRAKTO, A.Pi., S.Pi., M.T. bin HADIYOTO selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
- Pidana Penjara (PB): 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Denda: Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(Tuntutan JPU sebelumnya: 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, Denda Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu
rupiah).

3. SYAIFUDDIN, S.E. bin (Alm.) DJUNUSENG selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati
(SKS).
- Pidana Penjara (PB): 6 (enam) tahun.
- Denda: Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
- Uang Pengganti (UP): Rp127.907.259,- (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu
dua ratus lima puluh sembilan rupiah) subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(Tuntutan JPU sebelumnya: 9 (sembilan) tahun, Denda Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)
bulan, Uang Pengganti (UP): Rp127.907.259,- (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh
ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) subsider 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara,
membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

4. MUHAMMADYAH DJUNAID, S.E. alias MADYA bin (Alm.) M. DJUNAID selaku Pemilik
Modal.
- Pidana Penjara (PB): 6 tahun 6 bulan.
- Denda: Rp500.000.000,- (puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
- Uang Pengganti (UP): Rp4.483.276.000,- (empat miliar empat ratus delapan puluh tiga juta dua
ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) subsider 2 (dua) tahun penjara.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(Tuntutan JPU sebelumnya: 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan penjara, Denda Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 5 (lima) bulan, Uang Pengganti (UP): Rp4.483.276.000,- (empat miliar empat
ratus delapan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) subsider 5 (lima) tahun penjara,
membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejari Dumai menyatakan sikap pikir-pikir, dan sikap
serupa juga dinyatakan oleh Para Terdakwa. Kejari Dumai berkomitmen penuh dalam penegakan
hukum terhadap setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.


-