JAKSA PENUNTUT UMUM KEJARI DUMAI MENERIMA PENYERAHAN 2 (DUA) TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANSOS KOTA DUMAI TAHUN ANGGARAN 2013
Seksi Tindak Pidana Khusus
25-Jun-2024 14:25:00
Artikel dan Kegiatan
592 kali
Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Dumai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2013. Tersangka yang diserahkan sebanyak 2 (dua) orang dengan inisial RKTS yang merupakan Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota tahun 2013 dan SA merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai periode 2009-2014.
Dalam kasus korupsi ini, tersangka SA dan RKTS diduga melakukan pemotongan dana hibah majelis taklim, lembaga swadaya masyarakat dengan alasan pemotongan tersebut para tersangka yang melakukan pengurusan pencairan dana hibah. Atas pemotongan tersebut, tersangka SA memperoleh uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan tersangka RKTS memperoleh Rp81.700.000,00 (delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Atas perbuatan tersangka SA dan RKTS tersebut disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Lebih Subsidiair Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yakni Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Bahwa terhadap kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai akan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) dengan cara melakukan penelusuran aset (Asset Tracing) terhadap aset-aset milik para tersangka untuk pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara dan Denda.
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB;
Jum'at : 08.00 - 16.30 WIB.