PEGUMUMAN!!! Lelang Eksekusi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Dumai2024

detail-gambar-1 Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan 07-Jun-2024 14:10:00 Artikel dan Kegiatan 657 kali

Kejaksaan Negeri Dumai selaku Penjual dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Nomor PRINT-726/L.4.11/Kpa.5/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 tentang Surat Perintah Penjualan Lelang Barang Rampasan, dengan penawaran secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui Aplikasi Lelang (lelang.go.id) terhadap barang bergerak sebagai berikut:

1. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi terpasang BM 70 CT, dengan Nomor Rangka: MHFGB8GSXK0891517 Nomor Mesin: 2GD C509020. (STNK dan BPKB Tidak dikuasai)  Harga Limit Lelang Rp252.023.000,00; Uang Jaminan Lelang Rp126.011.500,00. Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 308/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 21 Desember 2023.Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal

:

Jumat, 14 Juni 2024

Waktu Penawaran

:

Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir

 

 

penawaran

Batas Akhir Penawaran

:

Jumat 14 Juni 2024 Pukul 09.30 (sesuai waktu Server)

Alamat Domain

:

www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id

Tempat Lelang

:

KPKNL Dumai,Jalan Sultan Syarif Kasim No.55 Dumai

Penetapan Pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran.

2. 1 (satu) unit mobil cold diesel warna kuning Nopol BM 9474 RU, dengan Nomor Rangka: MHMFE74PPMK224422 Nomor Mesin: 4D34T82204. (STNK dan BPKB Tidak dikuasai) Harga Limit Lelang Rp259.478.000,00; Uang Jaminan Lelang Rp129.739.000,00. Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 194/Pid.B/LH/2023/PN Dum tanggal 24 Agustus 2023.Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal

:

Jumat, 14 Juni 2024

Waktu Penawaran

:

Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir

 

 

penawaran

Batas Akhir Penawaran

:

Jumat 14 Juni 2024 Pukul 09.35 (sesuai waktu Server)

Alamat Domain

:

www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id

Tempat Lelang

:

KPKNL Dumai,Jalan Sultan Syarif Kasim No.55 Dumai

Penetapan Pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran.

Syarat-syarat lelang:

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengungah softcopy KTP, NPWP (file *.jpg, *.png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermeterai cukup dalam 1 (satu) file.
  3. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang melalui Virtual Account (VA) dengan nominal HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil), serta sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan system End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing bank yang digunakan. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada peserta lelang.
  4. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/ RTGS/Pemindahbukuan.
  5. Pengajuan penawaran lelang oleh Peserta Lelang dilakukan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang pada hari pelaksanaan lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang melalui Aplikasi https://www.lelang.go.id. Peserta Lelang tidak dapat membatalkan penawaran lelang yang telah diajukan kepada Pejabat Lelang.
  6. Calon peserta lelang diwajibkan untuk melihat, membaca dokumen bukti kepemilikan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek lelang, melihat kondisi fisik objek lelang tersebut dahulu, melihat keberadaan atau lokasi objek lelang berada, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang, dengan kata lain objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan pada tempat dimana saat ini berada (as where). Foto, spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
  7. Objek lelang tersebut pada saat ini dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Dumai. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is), foto, spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada domain di atas. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/ Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  8. Bagi peserta yang berminat agar melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini diterbitkan pada lokasi objek berada di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai di Jl.Sultan Syarif Kasim No.20, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau dengan terlebih dahulu menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Dumai, alamat Jl. Sultan Syarif Kasim No. 20, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau pada pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB di hari kerja sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang dengan memperhatikan protokol kesehatan setempat. Peserta lelang yang melakukan penawaran lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
  9. Apabila terjadi force majeure (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak melakukan gugatan/tuntutan/meminta ganti rugi kepada penjual dan KPKNL Dumai.
  10. Karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan terhadap objek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai dan KPKNL Dumai / Pejabat Lelang.
  11. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang sesuai ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dipenuhi maka Pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
  12. Pemenang lelang wajib membayar pajak dan biaya-biaya lain yang menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  13. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, alamat Jl. Sultan Syarif Kasim No. 20, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau (No. HP: 082382272889) dan mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Dumai dengan alamat Jalan Sultan Syarif Kasim No.55, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau – 28813, Nomor Telepon: (0765) 439993 atau Call Center DJKN di nomor 150 991.

-