Optimalisasi Kualitas pada Pembangunan Strategis Daerah di Kota Dumai, Pemko Bersama Kajari Dumai Gelar Sosialisasi PPS

detail-gambar-1 Seksi Intelijen 16-Feb-2024 21:00:00 Artikel dan Kegiatan 333 kali

Dalam rangka menciptakan efektifitas terhadap pelaksanaan pembangunan di Dumai Kota Idaman, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menggelar Sosialisasi Proyek Strategis (PPS) Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2024.

Acara yang dilangsungkan di Ruang Kamboja Lantai 4 Sekretariat Daerah Kota  Dumai itu dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H. M.Li dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan.

Dalam arahannya, Wali Kota Dumai, H. Paisal menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting guna meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan strategis di Kota Dumai sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dan berkualitas baik.

"Kita harus fokus terhadap deteksi dini pada ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berpotensi menghambat pembangunan strategis," ungkap H. Paisal.

Orang nomor satu Dumai berharap, dengan adanya sosialisasi PPS ini, pembangunan dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari Dumai atas pendampingannya terhadap pembangunan daerah. Mohon dukungannya agar pembangunan strategis di Kota Dumai dapat terlaksana dengan baik," tuturnya.

Sementara itu, Kejari Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto mengatakan Kajari Dumai komit dalam melakukan pendampingan dan mengamanan pembangunan strategis di Kota Dumai.

Pengamanan proyek strategis, dikatakannya, merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum, khususnya untuk menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan nasional dan pencegahan korupsi berdasar Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11/2021 (UU Kejaksaan) yang  implementasinya dengan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap AGHT yang mungkin ada.

Berdasarkan Pedoman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), untuk mendapatkan pelayanan PPS kejaksaan, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan oleh Pemohon kepada Kejaksaan dan PPS hanya bisa dilakukan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 

Tujuannya ialah untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan proyek yang bersifat strategis di daerah terlaksana dengan baik dan tepat mutu, tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.

"Kami mengajak kepada peserta sosialisasi untuk selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Dumai Kota Idaman," pungkasnya.

Turut hadir Kasi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Dumai, Camat se Kota Dumai, Kepala Bagian dilingkungan Setdako Dumai, serta hadirin undangan lainnya.


-