JAKSA TUNTASKAN SIDANG PEMILU SECARA MARATHON

detail-gambar-1 Seksi Intelijen 26-Apr-2024 12:10:00 Artikel dan Kegiatan 326 kali

Pada hari Jumat tanggal 26 april 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai melakukan sidang lanjutan secara Marathon dengan agenda pemeriksaaan keterangan saksi dan Ahli bertempat diruang sidang pengadilan negeri dumai sedang berlangsung sidang perkara tindak pidana pemilu a.n. terdakwa SY dalam perkara tersebut, terdakwa diduga melakukan perbuatan dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 Ayat (2) Jo. Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada hari sebelumnya yaitu Kamis tanggal 25 April 2024 terdakwa dihadirkan ke sidang pengadilan oleh Penuntut Umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dan sidang itu terbuka untuk umum dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan 5 (lima)  orang saksi yang pada pokoknya keterangan masing-masing para saksi mendukung pembuktian surat dakwaan dari penuntut umum.


-