Penyidik Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Baznas Dumai ke Penuntut Umum

detail-gambar-1 Seksi Tindak Pidana Khusus 25-Sep-2023 13:30:00 Artikel dan Kegiatan 1102 kali

Penyidikan dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai telah rampung. Penyidik kemudian melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021. Pengusutan perkara ini dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Ishak Effendi dan Isman Jaya yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua II Baznas Dumai tahun 2019-2021. Lalu, Indra Syahril yang merupakan mantan Bendahara Baznas Dumai.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa diduga keras sebagai pelaku rasuah dengan modus operandi, antara lain: melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif.

Masing-masing berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum tanggal 21 September 2023.Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU. Usai tahap II, para tersangka tetap ditahan dalam rutan oleh Penuntut Umum.

Akibatnya timbul kerugian keuangan negara Cq Baznas Kota Dumai sekitar Rp1.420.405.500 selama kurun waktu 2019 hingga 2021. Itu sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

https://riau.harianhaluan.com/hukrim/1110255338/penyidik-limpahkan-3-tersangka-korupsi-dana-baznas-dumai-ke-penuntut-umum


.