Tingkatkan Sinergitas dan Akuntabilitas Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang baik

detail-gambar-1 Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan 27-Nov-2023 15:10:00 Artikel dan Kegiatan 313 kali

Dalam acara Gelar Pengawasan Daerah Kota Dumai Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Dumai sekira pukul 08.15 Kepala Sksi PB3R Bapak Dr. R.M. Yusuf Trisnajaya, S.H.,M.H. selaku narasumber pada pokoknya meyampaikan materi sdebagai berikut:

  1. Tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik (Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia);
    1. Kewenangan Kejaksaan di bidang pidana;
    2. Kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara;
    3. Kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum;
    4. Kewenangan Kejaksaan Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi;
    5. Kewenangan Kejaksaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Proses Umum (general process) Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara/Daerah APIP – Jaksa
    1. Penyerahan dan penerimaan;
    2. Penegakan hukum secara pidana dan perdata;
    3. Alternatif pasca telaah;
    4. Tindak lanjut dari Alternatif 1;
    5. Tindak lanjut alternatif ke-2.

-